Sosok yang dimaksud Agus tidak lain adalah Bharada E atau Bharada Eliezer, salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer disangkakan dengan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Baca Juga:
Diduga Korban Pembunuhan, Ini 8 Fakta Tewasnya Wesly Eks Anggota DPRD Toba
“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih dalam proses pendalaman", jelasnya.
Agus lantas menyinggung soal 25 polisi olah TKP rumah Ferdy Sambo, yang akhirnya harus menjalani pemeriksaan.
Pasalnya, 25 polisi tersebut diduga menghalangi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Joshua
Baca Juga:
Studi Terbaru Menyebut Minum Kopi dapat Kurangi Risiko Kematian
Mereka saat ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana.
Di antaranya menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, sampai menyembunyikan barang bukti.
Sehingga hal yesebut menghambat proses penyidikan.