WahanaNews.co Proses pengusutan dan pengungkapan kasus kematian Brigadir Joshua Perlahan terbuka.
Publik sudah merasa lega karena akhirnya Polri bisa bertindak tegas, tranparan dan adil. Setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, Polisi mulai membuka jalan bagi penetapan tersangka lainnya.
Baca Juga:
Diduga Korban Pembunuhan, Ini 8 Fakta Tewasnya Wesly Eks Anggota DPRD Toba
Otak kasus kematian Brigadir Joshua akhirnya terungkap setelah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memberikan petunjuk jelas.
Meski tak menyebut nama, tapi petunjuk Kabareskrim soal otak kasus kematian Brigadir Joshua itu sudah cukup memberikan gambaran.
Dalam pernyataannya di samping Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim memang tak secara gamblang menyebut otak kasus kematian Brigadir Joshua.
Baca Juga:
Studi Terbaru Menyebut Minum Kopi dapat Kurangi Risiko Kematian
Agus Andrianto awalnya menyinggung soal perkambangan penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani Bareksrim Pplri.
Disebutkan, sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksan sebanyak 43 saksi.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan sudah mengetahui", ucap Agus dalam konferensi pers pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Sosok yang dimaksud Agus tidak lain adalah Bharada E atau Bharada Eliezer, salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer disangkakan dengan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih dalam proses pendalaman", jelasnya.
Agus lantas menyinggung soal 25 polisi olah TKP rumah Ferdy Sambo, yang akhirnya harus menjalani pemeriksaan.
Pasalnya, 25 polisi tersebut diduga menghalangi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Joshua
Mereka saat ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana.
Di antaranya menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, sampai menyembunyikan barang bukti.
Sehingga hal yesebut menghambat proses penyidikan.
“Nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, akan dijadikan dasar”, terang Agus.
Jenderal bintang tiga Polri ini kemudian menyebut kemungkinan peningkatan status 25 polisi itu dari terperiksa menjadi tersangka karena menjadi bagian dari pelaku.
Baru kemudian Agus kembali menyinggung soal pasal yang disangkakan kepada Bharada E atau Bharada Eliezer.
Ucapan Agus itu kemudian yang menjadi petunjuk otak kasus kematian Brigadir Joshua.
Tadi, ada pasal 55 dan 56. Ada yang melakukan, turut serta melakukan, turut melakukan perbuatan pidana, atau atas kuasanya yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.
Termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu terjadi", sambungnya. (Red)