Usai penjemputan paksa itu, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada sore hari. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan kembali 24 Juni 2022, tapi Nikita tidak hadir lagi tanpa pemberitahuan.
Atas dasar ini, Sugeng mengatakan, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Nikita yang tersangkut masalah hukum ini menurut dia harus menghormati proses penegakkan hukum.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ujar Sugeng.di kutip Dari" Kompas.com"