Seperti dilansir dari Antara, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Terjaring Razia Polisi di Tapteng
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ade.
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ade.
Baca Juga:
KPK Menahan Richad Wali Kota Ambon
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com, harta pemilik nama lengkap Ade Munawaroh Yasin ini memiliki harta sebesar Rp 4.111.181.641.
Harta tersebut di laporkan pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020. Dalam laman tersebut tercatat Ade Yasin memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan nilai total sebesar Rp 2.290.000.000.
Selain tanah dan bangunan, Ade Yasin juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp 200 juta dan satu unit mobil BMW 320 senilai Rp 435 juta. Total kendaraan Ade Yasin senilai Rp 625 juta.