Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.
Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tangerang, Pakai Modus Resi palsu
Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum dilansir dari "Antara".