Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah TKP seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.
Baca Juga:
Termasuk Jenderal, Polri Siap Pindahkan 1.667 Personel ke IKN
Nasib dari 25 personel kepolisian itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri.di lansir dari " kompas.com