WahanaNews.co Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyeret sejumlah nama.
Beberapa personel polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Baca Juga:
Promosi TNI Terbaru: Resmi, 72 Kolonel Pecah Bintang
Dari sejumlah nama, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) polisi, satu berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen), dua lainnya berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).
Ketiganya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.
Setelah dicopot dari jabatannya, mereka dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
.Keputusan tentang pencopotan tiga perwira tinggi Polri dan beberapa personel kepolisian lainnya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Terhadap mereka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan melalui tim khusus (Timsus).
Tiga perwira tinggi
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) Timsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi,
Berikut profil singkat tiga perwira tinggi Polri yang dicopot dan dimutasi menjadi Pati Yanma.
1. Irjen Ferdy Sambo
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sejak Senin (18/7/2022).
Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).
Nama Sambo menjadi sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J terungkap. Menurut keterangan polisi di awal, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Brigadir J dan Bharada E disebut-sebut merupakan ajudan Sambo.
Sambo menjadi orang pertama di kepolisian yang dinonaktifkan dari jabatannya pascakematian Brigadir J.
Jabatan Kadiv Propam Polri sedianya dijabat Sambo sejak 16 November 2020.
Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, lulusan Akpol 1994 itu menempati posisi sebagai Kapolres Brebes.
Tahun 2015, Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam, jenderal bintang dua ini dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengadung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Sama seperti Sambo, sebelum resmi dicopot, Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri sejak 20 Juli 2
Posisi Hendra di Karo Paminal pun kini digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri.
Saat awal kasus ini mengemuka, Polri didesak menonaktifkan Hendra lantaran dia disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.
Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.
Sikap Karo Paminal itu dinilai tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Adapun Brigjen Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, lulusan Akpol tahun 1995 itu pernah menempati sejumlah jabatan.
Dikutip dari Tribun Sumsel, jenderal bintang satu Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Tahun 2021 lalu, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
Hendra ditunjuk langsung oleh Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotan 30 personel kepolisian ini.
3. Brigjen Benny Ali
Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri. Bersama Sambo dan Hendra, Benny dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Kursi yang ditinggalkan Benny itu kini diduduki oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Kabag Yanduan) Divisi Propam Polri.
Selama berkarier di Korps Bhayangkara, Benny yang berpengalaman di bidang lalu lintas (lantas) ini pernah memegang sejumlah jabatan penting.
Pada 2009, dia pernah menjabat Kapolres Tulang Bawang. Satu tahun kemudian, Benny diangkat menjadi Wakil Direktur Lantas (Wadirlantas) Polda Lampung.
Tahun 2013, Benny dipromosikan sebagai Direktur Lantas (Dirlantas) Polda Bengkulu. Lalu, 2015 dia ditunjuk menjadi Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol.
Selanjutnya, lulusan Akpol 1991 itu menduduki posisi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulawesi Utara pada 2016.
Satu tahun setelahnya, Benny ditunjuk sebagai Kabag Prodok Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri.
Pada 2019, Benny ditempatkan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri. Lalu 2020 jenderal bintang satu tersebut duduk sebagai Kabag Yanduan Divpropam.
Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri;
Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri;
Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri;
Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri;
Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri;
Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri;
Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri;
Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri;
Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri;
AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri;
Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri;
Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri;
AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri;
AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Hingga kini, inspektorat khusus Timsus Polri sudah memeriksa 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak profesional dalam kasus ini.
25 polisi itu terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah TKP seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.
Nasib dari 25 personel kepolisian itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri.di lansir dari " kompas.com