WahanaNews.co Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan SK kepengurusan PPP Ketua Umum Mardiono lewat keputusan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.
“Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat, ” demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
Sebelumnya Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mardiono turut didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham Jakarta, Selasa 6 September 2022.
Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.
Baca Juga:
Menteri Hukum Yasonna H. Laoly: Membangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Tahapan itu, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemnenkumham atas dokumen proses-proses itu," ujar Mardiono.
"Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," jelasnya di lansir dari "liputan6.com"