KARAWANG — Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang telah melakukan deportasi terhadap 10 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Sebagian besar dari mereka berasal dari negara Cina dan Jerman, dengan pelanggaran utama berupa overstay, yaitu tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan. Selain itu, terdapat juga kasus penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan kegiatan yang tidak sah, seperti bekerja tanpa izin yang sesuai.
Data Deportasi dan Asal Negara WNA
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Reformasi Hukum, Perkuatan Pertahanan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan informasi tersebut dalam kunjungannya ke sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang pada Selasa (14/10/2025). Menurutnya, tindakan deportasi yang dilakukan oleh Imigrasi Karawang ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan ketertiban administratif dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Karawang.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Imigrasi Karawang, WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, dengan rincian sebagai berikut:
Warga Negara Cina: 4 orang melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian tentang overstaying (tinggal melebihi izin tinggal).
Baca Juga:
Igor Tudor Dikabarkan Ingin Hengkang, Juventus Terancam Alami Pergantian Pelatih Lagi
Warga Negara Jerman: 3 orang, juga karena overstay (Pasal 78 ayat 3).
Warga Negara Malaysia: 1 orang, melanggar Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 122 UU Keimigrasian, karena bekerja tanpa izin yang sah.
Warga Negara Pakistan: 1 orang, melanggar Pasal 78 ayat 3 tentang overstay.
Warga Negara Bangladesh: 1 orang, melanggar Pasal 116 dan Pasal 122, karena memberikan keterangan yang tidak benar dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Alasan dan Konteks Pengawasan
Andro Eka Putra menegaskan bahwa meskipun pelanggaran yang paling sering ditemui adalah overstay, namun tak jarang ditemukan pula kasus di mana WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk kegiatan yang tidak sah. Misalnya, bekerja tanpa dokumen yang sesuai. "Ini menjadi salah satu fokus utama kami dalam pengawasan orang asing yang ada di Karawang," ujar Andro.
Salah satu alasan tingginya jumlah pelanggaran keimigrasian di Karawang adalah tingginya volume investasi asing, terutama di kawasan industri. Karawang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Jawa Barat, dengan banyak perusahaan asing yang beroperasi. Keberadaan warga negara asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut membuat pengawasan menjadi lebih penting dan intensif.
Penguatan Pengawasan dan Kerja Sama dengan Pihak Lain
Imigrasi Karawang, dalam rangka memperkuat pengawasan, terus berkolaborasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat setempat. Andro menyatakan bahwa pihaknya juga meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, guna memastikan bahwa semua pekerja asing mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Imigrasi Karawang juga menekankan pentingnya masyarakat turut serta dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tindakan Administratif dan Sanksi
Bagi WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, tindakan administratif yang diambil tidak hanya berupa deportasi, tetapi juga mencantumkan nama mereka dalam daftar penangkalan (blacklist) yang berarti mereka tidak akan bisa lagi memasuki Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Tantangan Pengawasan Keimigrasian di Karawang
Karawang memiliki tantangan tersendiri dalam hal pengawasan orang asing, mengingat tingginya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri, serta keberadaan banyak perusahaan yang membuka peluang bagi tenaga kerja internasional. "Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dalam menciptakan lingkungan Sepanjang 2025 yang aman dan tertib, terutama dalam hal keimigrasian," tambah Andro.
Di samping itu, Imigrasi Karawang juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing, serta memberikan informasi kepada WNA tentang kewajiban mereka untuk mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Kesimpulan
Tindakan deportasi terhadap 10 WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian sepanjang 2025 menunjukkan komitmen Imigrasi Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dengan melibatkan berbagai pihak dan masyarakat, Imigrasi Karawang berupaya agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.