Bagi WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, tindakan administratif yang diambil tidak hanya berupa deportasi, tetapi juga mencantumkan nama mereka dalam daftar penangkalan (blacklist) yang berarti mereka tidak akan bisa lagi memasuki Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Tantangan Pengawasan Keimigrasian di Karawang
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Reformasi Hukum, Perkuatan Pertahanan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Karawang memiliki tantangan tersendiri dalam hal pengawasan orang asing, mengingat tingginya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri, serta keberadaan banyak perusahaan yang membuka peluang bagi tenaga kerja internasional. "Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dalam menciptakan lingkungan Sepanjang 2025 yang aman dan tertib, terutama dalam hal keimigrasian," tambah Andro.
Di samping itu, Imigrasi Karawang juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing, serta memberikan informasi kepada WNA tentang kewajiban mereka untuk mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Kesimpulan
Baca Juga:
Igor Tudor Dikabarkan Ingin Hengkang, Juventus Terancam Alami Pergantian Pelatih Lagi
Tindakan deportasi terhadap 10 WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian sepanjang 2025 menunjukkan komitmen Imigrasi Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dengan melibatkan berbagai pihak dan masyarakat, Imigrasi Karawang berupaya agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.