Warga Negara Bangladesh: 1 orang, melanggar Pasal 116 dan Pasal 122, karena memberikan keterangan yang tidak benar dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Alasan dan Konteks Pengawasan
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Reformasi Hukum, Perkuatan Pertahanan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Andro Eka Putra menegaskan bahwa meskipun pelanggaran yang paling sering ditemui adalah overstay, namun tak jarang ditemukan pula kasus di mana WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk kegiatan yang tidak sah. Misalnya, bekerja tanpa dokumen yang sesuai. "Ini menjadi salah satu fokus utama kami dalam pengawasan orang asing yang ada di Karawang," ujar Andro.
Salah satu alasan tingginya jumlah pelanggaran keimigrasian di Karawang adalah tingginya volume investasi asing, terutama di kawasan industri. Karawang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Jawa Barat, dengan banyak perusahaan asing yang beroperasi. Keberadaan warga negara asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut membuat pengawasan menjadi lebih penting dan intensif.
Penguatan Pengawasan dan Kerja Sama dengan Pihak Lain
Baca Juga:
Igor Tudor Dikabarkan Ingin Hengkang, Juventus Terancam Alami Pergantian Pelatih Lagi
Imigrasi Karawang, dalam rangka memperkuat pengawasan, terus berkolaborasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat setempat. Andro menyatakan bahwa pihaknya juga meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, guna memastikan bahwa semua pekerja asing mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Imigrasi Karawang juga menekankan pentingnya masyarakat turut serta dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tindakan Administratif dan Sanksi