Karawang, 13 Oktober 2025 — Penelusuran wartawan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc., menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, pejabat tersebut belum memberikan tanggapan, meskipun sudah berulang kali dihubungi oleh media.
Beberapa media lokal telah mencoba mengonfirmasi Asep Hazar sejak Selasa (kemarin) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek SPALD-S (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat) di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat. Namun, panggilan telepon tidak diangkat, pesan lewat WhatsApp tidak dibalas, dan kunjungan langsung ke kantor dinas tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Purbaya Bicara Blak-blakan, Ekonomi Era SBY Dinilai Lebih Makmur Dibanding Jokowi
Salah satu wartawan menyebut bahwa upaya berkomunikasi dengan staf atau asisten dinas juga tidak berhasil mempercepat respons dari kepala dinas.
Beberapa media menyebutkan bahwa proyek SPALD-S yang menelan anggaran dari pemerintah pusat tahun 2025 tersebut berpotensi bermasalah. Diduga pekerjaan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), ada pungutan biaya kepada masyarakat meskipun proyek ini seharusnya digratiskan, serta pelaksanaan yang “asal jadi”.
Reaksi dari Lingkungan Media & Masyarakat
Baca Juga:
Kekalahan Indonesia dari Irak Picu Amarah Publik, Media Belanda Soroti Penalti yang Hilang
Sikap kepala dinas yang bungkam terhadap pertanyaan wartawan memicu kecaman dari kalangan media dan masyarakat penggiat transparansi. Mereka menilai bahwa pejabat publik — apalagi yang mengelola anggaran publik — memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik melalui media.
Beberapa media lokal menyebut fenomena “anti media” sebagai label baru bagi pejabat yang menghindar dari jurnalis.
Landasan Hukum & Kewajiban Keterbukaan