Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memandatkan bahwa badan publik, termasuk dinas pemerintah daerah, wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang berada dalam kewenangannya kepada setiap pemohon. Dengan demikian, sikap menghindar dari media bisa bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.
Tanggapan dari Dinas / Pihak Terkait
Baca Juga:
Purbaya Bicara Blak-blakan, Ekonomi Era SBY Dinilai Lebih Makmur Dibanding Jokowi
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang maupun pejabat yang ditunjuk mewakili. Staf yang dihubungi menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan ke pimpinan, namun belum ada kepastian kapan tanggapan akan tiba.
Di sisi lain, dalam kasus serupa, oknum pejabat di DPRKP Karawang pernah dituding menghindar dari wartawan ketika didatangi langsung atau saat sedang berada di lingkungan kantor.