Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan pernyataan resmi lengkap mengenai isu ini hingga saat berita ini ditulis. Namun, melalui Sekretariat Daerah (Setda), pihak terkait menyatakan akan segera memanggil kontraktor dan melakukan audit internal terhadap pelaksanaan proyek. Kepala Bapenda Karawang menyatakan, “Kami akan pastikan dulu kondisi realnya, dan jika ada kewajiban pihak ketiga, kami akan menuntut agar kerusakan diperbaiki sesuai garansi.”
Jika gedung tak segera diperbaiki, pelayanan publik terutama di bidang pajak daerah, retribusi, dan administrasi keuangan bisa terganggu. Aparat dan pegawai Bapenda pun menjadi terganggu akses kerjanya. Warga Karawang yang berharap layanan lebih efisien dari gedung baru akan kecewa jika bangunan tersebut tak aman atau nyaman digunakan.
Baca Juga:
Minum Kopi Setelah Bangun Tidur Ternyata Salah Waktu, Ini Penjelasan Ahli
Apa langkah selanjutnya
DPRD Komisi II berencana mengundang kontraktor, pejabat SKPD terkait, serta tim pengawas untuk rapat dengar pendapat.
Audit teknis independen akan diajukan agar mengecek kualitas struktur, bahan, finishing, dan mutu pekerjaan keseluruhan.
Baca Juga:
Baku Tembak di Papua Barat, Praka Amin Gugur dan Senjatanya Jatuh ke Tangan KKB
Jika ditemukan penyimpangan serius, DPRD akan mendorong pembatalan pembayaran sebagian atau pengenaan denda sesuai klausul kontrak.
Masyarakat diharapkan memantau perkembangan agar proyek pembangunan di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel.