Karawang, 12 Oktober 2025 – Gedung baru milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 9 miliar, dilaporkan mengalami kerusakan struktural sebelum sempat difungsikan secara penuh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengecam proyek tersebut sebagai contoh “pekerjaan asal jadi” dan meminta pertanggungjawaban aparat teknis terkait.
Menurut pengamatan Komisi II DPRD Karawang, beberapa kerusakan sudah muncul sejak awal masa serah terima, bahkan sebelum kantor mulai beroperasi. Antara lain, ditemukan retak di dinding luar, bocor atap di beberapa titik dalam ruangan, dan kerusakan plafon yang mengelupas. Beberapa ruangan juga tampak belum rapi finishing-nya, seperti sambungan lantai tidak rata dan kusen pintu yang tidak presisi.
Baca Juga:
Minum Kopi Setelah Bangun Tidur Ternyata Salah Waktu, Ini Penjelasan Ahli
Temuan tersebut dilaporkan oleh tim inspeksi Komisi II DPRD saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi gedung baru Bapenda. Salah satu anggota DPRD menyebut proyek ini “memboroskan anggaran rakyat tapi hasilnya amburadul”.
Menurut data internal DPRD yang diperoleh wartawan, proyek gedung ini dibebankan pada APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak sekitar Rp 9 miliar. Pelaksana kontruksi adalah salah satu perusahaan lokal yang ditunjuk melalui proses tender di SKPD teknis (Bapenda / Dinas Pekerjaan Umum). Dokumen perencanaan dan kontrak menyebutkan spesifikasi bahan dan garansi, tetapi DPRD menilai kualitas pelaksanaan jauh dari spesifikasi tersebut.
Pembangunan gedung tersebut dilaksanakan selama periode Mei hingga Desember 2024, dengan masa pemeliharaan (garansi) awal sepanjang 12 bulan. Serah terima fisik gedung dilakukan pada awal Januari 2025. Namun sejak bulan Februari — sebelum penggunaan penuh — berbagai kerusakan sudah muncul. Lokasi gedung berada di dekat pusat pemerintahan Karawang, di kompleks perkantoran Pemkab Karawang.
Baca Juga:
Baku Tembak di Papua Barat, Praka Amin Gugur dan Senjatanya Jatuh ke Tangan KKB
Menurut Ketua Komisi II DPRD Karawang, Drs. H. Andi Wijaya, dugaan awalnya adalah pelaksanaan kontruksi dilakukan tanpa pengawasan teknis memadai atau adanya penurunan kualitas material demi menekan biaya. “Kami menduga terjadi praktik penghematan kualitas material atau pengabaian spesifikasi teknis agar dapat memperoleh keuntungan lebih,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Kamis (10/10).
Andi juga meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawas Proyek membuka dokumen kontrak, hasil pengujian material, dan laporan pengawasan selama pembangunan. Jika terbukti adanya penyimpangan, ia mendesak agar pihak kontraktor diberi sanksi sesuai kontrak, termasuk tanggung ganti rugi dan pemulihan kerusakan.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten