WahanaNews.co Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul di hadapan publik udah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemunculan mantan Kadiv Propam Polri ini untuk menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga:
Gerak-gerik Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik kepolisian, Kamis (25/8/2022) pun menjadi sorotan.
Sidang kode etik ini diketahui akan menentukan nasib Ferdy Sambo di intitusi Polri.
Saat hadir di sidang etik di Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, K, Ferdy Sambo mengenakan seragam lengkap.
Dakam video yang beredar, tampak jenderal bintang 2 itu berjalan tegap menuju ruang sidang.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV, terlihat ketua sidang kode etik, Kabagintelkam Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri memasuki ruangan dan langsung duduk di kursi.
Setelah itu, menyusul para anggota sidang, mulai dari Irwasum hingga Kadiv Propam Mabes Polri.
Tak hanya itu, ada juga 5 orang saksi yang terseret kasus Brigadir J untuk memberikan keterangan soal Ferdy Sambo.
Sebelum dan saat memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat tenang berbaris bersama anggota polisi lainnya.
Tersangka utama pembunuhan Brigadir J ini terlihat mengenakan seragam kepolisian lengkap dengan topinya.
Kemudian, Ferdy Sambo sempat memberi hormat kepada ketua sidang, Komjen Ahmad Dofiri
Saat dipersilakan duduk di kursi pesakitan, Ferdy Sambo pun terlihat tenang.
Gerak-gerik Ferdy Sambo selama mengikuti sidang etik ternyata ramai disorot.
Ferdy Sambo tampak tenang duduk di hadapan ketua dan anggota sidang.
Tak terlihat wajah keras Ferdy Sambo seperti dulu ketika mendatangi Mabes Polri saat masih menjadi saksi, pada Kamis (4/8/922) silam.
Dicecar beberapa pertanyaan oleh Jenderal Bintang 3 Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo pun terlihat tenang dalam memberikan jawaban.
Tak terlihat raut wajah panik, gelisah ataupun ketakutan dari Ferdy Sambo.
Sayangnya, audio untuk video ini tak terdengar lantaran memang materi persidangan ini bersifat rahasia.
Sampai saat ini, proses sidang kode etik masih berlangsung.
Diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan 1 dari 5 tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, 4 tersangka lainnya diantaranya ada Putri Cnadrawathi, Brigadir RR, Bharada E hingga Kuwat Maruf.
Namun, Ferdy Sambo merupakan tersangka utama yang merencanakan pembunuhan hingga menyuruh Bharada
Sehingga, Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya pun yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
selain ancaman penjara, Ferdy Sambo pun terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Ajukan Surat Pengunduran Diri
Fakta lain soal persidangan kode etik Ferdy Sambo pn terkuak.
Beberapa hari sebelum sidang edtik digelar, rupanya Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat penguduran instansi yang diberada dibawah pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadiv Propam Polri yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob tersebut nampaknya memilih mundur sebelum menjalani sidang pemecatan sebagai anggota Polri.
Sebab, tak dipungkiri jika Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua
Kini kasusnya masih terus di dalami oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menapik jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).