Karawang — Aep Syaepuloh hingga saat ini belum menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Pemerintah Kabupaten Karawang. Sebanyak 67 desa masih menunggu keputusan resmi terkait waktu pelaksanaan pemilihan tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Senin, 21 April 2026, yang menyatakan bahwa tahapan persiapan Pilkades tetap berjalan sambil menunggu penetapan dari kepala daerah.
Baca Juga:
PEMKAB KARAWANG OPTIMALKAN ASET DAERAH, LELANG 71 MOTOR DINAS HASILKAN RP228 JUTA
Kepala DPMD Karawang, M. Syaefulloh, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan teknis sebagai bagian dari tahapan awal, termasuk pemutakhiran data penduduk dan penyusunan daftar pemilih.
“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak, kami masih menunggu keputusan dari Bupati Karawang,” ujarnya.
Sebanyak 67 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karawang. Adapun masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2026, sehingga pelaksanaan Pilkades masih dalam tahap perencanaan.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Kendaraan di KEK Sei Mangkei, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kunci Kelancaran Logistik
Belum ditetapkannya jadwal Pilkades ini mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kesiapan anggaran daerah, penyesuaian regulasi, serta kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Dengan kondisi tersebut, keputusan akhir terkait jadwal Pilkades sepenuhnya berada pada kewenangan Aep Syaepulohsebagai kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan segera menetapkan kepastian jadwal guna memberikan kejelasan bagi pemerintah desa dan masyarakat.