KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pokok di wilayahnya guna menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang di pasaran. Kebijakan ini dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan distribusi pada April 2026.
Baca Juga:
Rusia Jadi Andalan Baru, Indonesia Disebut Masuk Zona Aman Ketahanan Energi
Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang bersama instansi terkait melalui pemantauan rutin di pasar tradisional, gudang distributor, serta jalur distribusi utama bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas harga agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Distribusi bahan pokok harus berjalan lancar dan tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, seperti penimbunan atau permainan harga,” ujarnya.
Langkah pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan secara berkala untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan penting lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, distributor, dan pengelola pasar guna menjaga kelancaran rantai pasok.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Percepat Realisasi Anggaran Triwulan II 2026, Bupati Aep Syaepuloh Tekankan Efektivitas dan Dampak Nyata
Pemkab Karawang juga membuka jalur komunikasi dan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan adanya lonjakan harga yang tidak wajar atau kelangkaan barang di pasaran. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
Dalam upaya menjaga stabilitas, pemerintah daerah turut melakukan pemantauan terhadap pergerakan harga secara harian guna mengantisipasi fluktuasi yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat. Data tersebut menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan lanjutan apabila diperlukan.
Selain pengawasan, Pemkab Karawang juga mendorong kelancaran distribusi melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, terutama dalam memastikan pasokan bahan pokok tetap terjaga dari sisi hulu hingga ke tingkat konsumen.