WahanaNews.co Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar komplotan penyelenggara delapan jenis perjudian online dan lima situs judi yang bermarkas di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.
Ada delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Empat Rumah Rusak Dihantam Angin Puting Beliung di Aceh Timur
"Pada hari Sabtu (13/8/2022) pukul 17.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Kedelapan tersangka itu berinisial MAA (20), SF (19), K (19), KE (22), R (19), MO (22), RAR (19), dan FFD (20).
Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit yang menjadi markas untuk beraksi.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Adapun situs judi online yang dikelola ialah kingkoi88, winlab88, goldmain, bsbox, dan senarbet.
Polisi turut menyita 29 handphone, 10 buku rekening dari bank berbeda beserta kartu ATM, 29 CPU, tiga router, empat dus berisi sim card, satu laptop, dan tujuh KTP.
"Peranan saudara MAA dan SF bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai marketing pada situs judi online," kata dia.
Sementara itu, K, KE, R, MO, RAR, dan FFD berperan sebagai customer service.
Nurul menyebut, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, mereka bermarkas di kamar apartemen.
"Dindingnya semua dilapis peredam. Jadi enggak kedengaran dari luar," kata Reinhard.
Menurut dia, peredam digunakan untuk meminimalkan suara mereka yang berisik karena sering teleponan sebagai customer service dan marketing.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 82.
Selain itu, juga Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di kutip dari "kompas.com"