Karawang Hakim Arab Saudi Untuk pertama kalinya, suatu pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman pada seorang laki-laki yang melakukan kasus pelecehan seksual dengan menyebut nama pria itu dan mempermalukannya di depan umum.
Berdasarkan undang-undang anti-pelecehan yang telah diamandemen, yang juga memungkinkan nama dan hukuman si pelanggar dipublikasikan di surat-surat kabar lokal.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Dengan biaya Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Amandemen tersebut disambut banyak warga kerajaan yang terkenal konservatif itu.
Salah satu komentator mengatakan amandemen itu "sudah lama ditanggung oleh yang bersangkutan.
Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada 2018, menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga US$27.000 (sekitar Rp380 juta) bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual. Pelanggaran berulang akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga US$80.000 (sekitar Rp1 miliar).
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Anak 12 Tahun Resmi Dilaporkan Ke Polres Langkat
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan Saudi mengeluh karena upaya pihak berwenang masih dinilai belum cukup untuk menghentikan pelecehan.
Salah satu contoh Seseorang baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa komentar online pada video yang mendokumentasikan insiden pelecehan, sering menyalahkan perempuan dan masih ada kemungkinan korban akan dihukum sebagai pelaku. Jn