KARAWANG — Setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan
Baca Juga:
Gempa Dahsyat M 7,1 Hantam Jepang, Mal Meledak dan Ratusan Ribu Warga Mengungsi
batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagai kebutuhan dasar manusia. Menjawab amanat tersebut,
Pemerintah Kabupaten Karawang hadir dan bertanggung jawab penuh
Baca Juga:
El Nino Kuat Mengancam, BMKG Tetapkan 6 Provinsi Rawan Kebakaran Hutan
melindungi segenap masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, harmonis, serta berkelanjutan.
Sebagai bentuk penanganan nyata terhadap Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)