Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap menolak wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian, menyusul kembali mencuatnya diskursus mengenai perubahan posisi kelembagaan kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga independensi dan profesionalitas institusi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden.
Baca Juga:
Gegara Video Viral, Aparat Akui Keliru Tuding Pedagang Es Kue
Penegasan Kedudukan Konstitusional
Polri menilai bahwa kedudukan kepolisian sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan bentuk penguatan fungsi Polri sebagai penegak hukum yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan sektoral.
Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berpotensi mengganggu prinsip independensi penegakan hukum serta tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem yang Makin Sering Terjadi
Dasar Hukum dan Sistem Ketatanegaraan
Secara normatif, posisi Polri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Pasca reformasi, Polri dipisahkan dari TNI dan ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagai bentuk koreksi terhadap sistem lama yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Polri menegaskan bahwa perubahan kedudukan institusi bukan semata persoalan struktural, melainkan berkaitan erat dengan stabilitas keamanan nasional, sistem penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.