WahanaNews.co Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait ramai uang cacat atau salah potong (miscut) dijual berkali-kali lipat dari nilai aslinya.
Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan, uang cacat berupa uang misprint atau miscut tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca Juga:
Adapun bagi masyarakat yang menemukan uang cacat, seperti uang miscut, dapat menukarkannya ke BI.
Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapatkan penukaran sesuai dengan nominalnya.
"Masyarakat dapat menukarkan ke BI dan mendapat penukaran dengan nilai nominal sesuai, sepanjang uang cacat tersebut dapat diyakini keasliannya," ujar Junanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Tanggapan dari BI ini setelah unggahan video viral yang menampilkan uang miscut atau salah potong dihargai 25 sampai 50 kali lipat
Video diunggah oleh akun ini pada Rabu (11/5/2022), video tersebut menayangkan uang kertas senilai Rp 10.000 yang disebut miscut karena potongannya tidak sesuai.
"uang miscut, barang kali teman-teman ada uang seperti itu dan mw jual silakan hubungi kita nomor ada di Bio.. diganti 25x lipat sampai 50x lipat sesuai kondisi uang," tulis pengunggah.