Pasalnya, jika uang itu ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), masyarakat hanya mendapat penukaran sesuai dengan nominal.
"Saya sering dapat info juga sering masyarakat dapat uang seperti itu, tapi ditukar lagi ke BI," kata Yanto.
Baca Juga:
Cara menukarkan uang rusak ke BI
Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa syarat penukaran uang di BI haruslah uang yang masih berlaku.
Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, wajib masih dalam batas penukarannya.
Ke depan, BI akan senantiasa meningkatkan pemantauan serta berkoordinasi dengan Peruri, perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
Hal tersebut guna memastikan pencetakan uang sesuai dengan kualitas Hasil Cetak Sempurna (HCS) sebelum diedarkan kepada masyarakat