WahanaNews.co Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait ramai uang cacat atau salah potong (miscut) dijual berkali-kali lipat dari nilai aslinya.
Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan, uang cacat berupa uang misprint atau miscut tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca Juga:
Adapun bagi masyarakat yang menemukan uang cacat, seperti uang miscut, dapat menukarkannya ke BI.
Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapatkan penukaran sesuai dengan nominalnya.
"Masyarakat dapat menukarkan ke BI dan mendapat penukaran dengan nilai nominal sesuai, sepanjang uang cacat tersebut dapat diyakini keasliannya," ujar Junanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Tanggapan dari BI ini setelah unggahan video viral yang menampilkan uang miscut atau salah potong dihargai 25 sampai 50 kali lipat
Video diunggah oleh akun ini pada Rabu (11/5/2022), video tersebut menayangkan uang kertas senilai Rp 10.000 yang disebut miscut karena potongannya tidak sesuai.
"uang miscut, barang kali teman-teman ada uang seperti itu dan mw jual silakan hubungi kita nomor ada di Bio.. diganti 25x lipat sampai 50x lipat sesuai kondisi uang," tulis pengunggah.
Pengunggah video, Yanto Lim, mengatakan, dirinya sebagai kolektor tertarik pada uang miscut karena bentuknya yang unik.
"Karena uang tersebut kita sebagai kolektor melihatnya unik, bagus, dan cantik dipandang, makanya kita membeli uang tersebut dengan harga tertentu," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Adapun penentuan harganya dilihat dari kondisi uang miscut, seperti mulus, baru, tidak ada lipatan, dan keekstreman atau kelangkaan bentuk uang tersebut.
Bahkan, menurut Yanto, bentuk uang miscut yang sangat ekstrem dapat dipatok hingga Rp 1 juta.
Penentuan harga uang miscut juga dapat dilihat dari nominal. Misalnya, uang dengan nominal Rp 100.000 cenderung berharga lebih tinggi dibanding nominal di bawahnya.
Meski demikian, menurut Yanto, nominal Rp 10.000 bisa saja lebih tinggi harganya dibanding nominal Rp 100.000 jika bentuk potongannya lebih ekstrem.
Yanto menuturkan, uang salah potong bukan merupakan uang langka. Akan tetapi, bentuknya yang unik dan cantik membuat kolektor ingin mengoleksinya.
Masyarakat yang memiliki uang miscut juga dapat menjual ke kolektor, seperti dirinya.
Pasalnya, jika uang itu ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), masyarakat hanya mendapat penukaran sesuai dengan nominal.
"Saya sering dapat info juga sering masyarakat dapat uang seperti itu, tapi ditukar lagi ke BI," kata Yanto.
Cara menukarkan uang rusak ke BI
Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa syarat penukaran uang di BI haruslah uang yang masih berlaku.
Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, wajib masih dalam batas penukarannya.
Ke depan, BI akan senantiasa meningkatkan pemantauan serta berkoordinasi dengan Peruri, perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
Hal tersebut guna memastikan pencetakan uang sesuai dengan kualitas Hasil Cetak Sempurna (HCS) sebelum diedarkan kepada masyarakat