Mewujudkan tata kelola aset yang efisien dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam mekanismenya, peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang diwajibkan melunasi pembayaran dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja, termasuk bea lelang sebesar 2 persen dari nilai transaksi. Setelah proses pelunasan selesai, kendaraan dapat diambil di gudang aset BPKAD dengan membawa dokumen resmi risalah lelang.
Baca Juga:
BUPATI KARAWANG BELUM TETAPKAN JADWAL PILKADES SERENTAK, 67 DESA MASIH MENUNGGU KEPUTUSAN
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menerapkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah.
Melalui langkah ini, Pemkab Karawang diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja pengelolaan aset sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang.