Karawang, 6 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 63 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat. Pelantikan ini digelar pada Senin, 5 Januari 2026, di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai bagian dari agenda rotasi, mutasi, dan pembinaan karier aparatur birokrasi.
I. Latar Belakang dan Tujuan Pelantikan
Pelantikan pejabat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Dalam arahannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan bukan sekadar pengisian posisi struktural, melainkan bagian dari pembinaan karier ASN, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme dan responsivitas birokrasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati Aep menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik harus bekerja cepat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Ia juga menekankan amanah jabatan sebagai tugas mulia untuk mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Pengaruh Jurist Tan Kuat karena Dibiarkan Nadiem
II. Rincian Jabatan yang Dilantik
Total 63 pejabat ASN yang dilantik terdiri dari:
26 pejabat administrator,
35 pejabat pengawas,
1 Kepala Puskesmas, dan
1 Koordinator Wilayah (Korwil).
Pelantikan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai bagian dari proses mutasi dan rotasi yang profesional dan akuntabel.
III. Waktu dan Tempat Pelantikan
Hari/Tanggal: Senin, 5 Januari 2026
Waktu: Siang hari
Lokasi: Aula Husni Hamid, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Agenda Swasembada Pangan Nasional dalam Panen Raya Padi di Karawang Didampingi Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang
Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan pejabat struktural lainnya di lingkungan Pemkab Karawang.
IV. Dasar Kebijakan dan Alasan Strategis
Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan birokrasi yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang. Kebijakan mutasi dan rotasi jabatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Karawang terkait pengisian dan pengembangan jabatan ASN, serta demi menyesuaikan dengan dinamika organisasi pemerintahan.
Sebelumnya, di akhir tahun 2025, juga telah dilakukan pelantikan terhadap 216 pejabat struktural dan fungsional, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, efektivitas organisasi, serta pelayanan publik di Kabupaten Karawang.