Karawang – Klinik Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Karawang bersama Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melaksanakan kegiatan bantuan dan konsultasi hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang pada Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga:
Ikuti Rapat Usulan Anggaran Pembangunan Alat Kesehatan Puskesmas se-Indonesia,Pemkab Karo Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum. Program tersebut diselenggarakan berdasarkan surat dari Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 09/PKBH-USK/III/2026 tentang penyelenggaraan Klinik Hukum yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, para advokat yang tergabung dalam tim bantuan hukum memberikan layanan konsultasi hukum secara langsung kepada warga binaan terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Konsultasi tersebut meliputi pemahaman mengenai proses hukum, upaya hukum yang dapat ditempuh, hingga hak-hak hukum yang dimiliki oleh warga binaan selama menjalani proses peradilan maupun masa pidana.
Berdasarkan surat penugasan dari PKBH Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, kegiatan bantuan hukum ini melibatkan sejumlah advokat, yaitu:
Baca Juga:
Amien Rais: Prabowo Tak Perlu Bermimpi Maju Capres 2029 Jika Tak Cabut dari BoP
J. Silvano Nababan, S.H.
Wanwan Fadilah, S.H.
Natasya Pradana Novi Fajri, S.H.
Siti Sofiyah, S.H.
Mohamad Fatkhul Zuhdi, S.H.
Melalui kegiatan ini, warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang dapat memperoleh akses layanan konsultasi hukum secara langsung dari para advokat yang bertugas. Selain itu, warga binaan juga dapat memperoleh pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian bantuan hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, pelaksanaan layanan Posbakum di pengadilan juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, warga binaan pemasyarakatan tetap memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap bantuan hukum, baik dalam bentuk konsultasi, pemberian informasi hukum, maupun pendampingan hukum dalam proses peradilan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Klinik Hukum ini juga merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan hukum bagi tahanan yang disampaikan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang kepada PKBH Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum yang mereka miliki, serta memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program bantuan hukum tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Posbakum Pengadilan Negeri Karawang bersama PKBH Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari prinsip keadilan dan akses terhadap hukum bagi seluruh warga negara.