Ancaman hukumannya pun yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
selain ancaman penjara, Ferdy Sambo pun terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Baca Juga:
Ajukan Surat Pengunduran Diri
Fakta lain soal persidangan kode etik Ferdy Sambo pn terkuak.
Beberapa hari sebelum sidang edtik digelar, rupanya Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat penguduran instansi yang diberada dibawah pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadiv Propam Polri yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob tersebut nampaknya memilih mundur sebelum menjalani sidang pemecatan sebagai anggota Polri.
Sebab, tak dipungkiri jika Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua
Kini kasusnya masih terus di dalami oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.