Dicecar beberapa pertanyaan oleh Jenderal Bintang 3 Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo pun terlihat tenang dalam memberikan jawaban.
Tak terlihat raut wajah panik, gelisah ataupun ketakutan dari Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Sayangnya, audio untuk video ini tak terdengar lantaran memang materi persidangan ini bersifat rahasia.
Sampai saat ini, proses sidang kode etik masih berlangsung.
Diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan 1 dari 5 tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, 4 tersangka lainnya diantaranya ada Putri Cnadrawathi, Brigadir RR, Bharada E hingga Kuwat Maruf.
Namun, Ferdy Sambo merupakan tersangka utama yang merencanakan pembunuhan hingga menyuruh Bharada
Sehingga, Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.