⚖Dorongan Subsidi Silang: Pajak Industri Naik, Petani Tetap Diringankan
Dalam usulan yang dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi II mendorong penerapan subsidi silang di mana pajak dari sektor industri, perumahan mewah, dan pusat perbelanjaan dapat sedikit dinaikkan, sementara tarif PBB pertanian tetap dipertahankan bahkan bisa diturunkan untuk petani aktif.
Baca Juga:
Agus Wahidin: Program 3 Juta Rumah Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Gotong Royong
“Kami ingin ada keadilan fiskal. Sektor industri punya daya tahan lebih kuat, jadi wajar jika mereka berkontribusi lebih besar dibanding petani kecil,” ujar anggota Komisi II DPRD Karawang, Siti Marlina.
Bapenda Akui Ada Evaluasi Nilai NJOP
Baca Juga:
Jemaah Haji Sumedang Kloter KJT 29 Dijadwalkan Tiba 22 Juni 2026, Kemenhaj Imbau Keluarga Patuhi Aturan Penjemputan
Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penentuan PBB. Namun, ia memastikan belum ada keputusan final mengenai kenaikan untuk sektor pertanian.
“Kami memang sedang melakukan kajian nilai NJOP berdasarkan perkembangan harga tanah di lapangan. Namun, masukan dari DPRD tentu akan menjadi pertimbangan penting agar kebijakan tetap pro-rakyat,” jelas Sahali.