Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu pelayanan medis di fasilitas kesehatan swasta di Karawang.
Baca Juga:
Dunia Terkejut, Hamas Eksekusi ‘Kolaborator’ di Depan Warga Gaza yang Terdiam
Proses Selanjutnya
Menurut Dinkes Karawang, hasil audit medis diperkirakan akan rampung dalam waktu tujuh hingga empat belas hari kerja. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah kasus ini layak diteruskan ke ranah etik kedokteran atau pidana.
Jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian serius atau pelanggaran standar pelayanan medis, Dinkes berkomitmen untuk merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
Mutasi Besar TNI: Ratusan Perwira Diputar, Siapa Naik Siapa Tergeser?
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Hasil investigasi akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pelayanan kesehatan,” tegas dr. Endang.
Konteks dan Reputasi RS Hastien