Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu pelayanan medis di fasilitas kesehatan swasta di Karawang.
Baca Juga:
Pastikan Hak Terpenuhi, Wali Kota Maulana Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakan KRL Commuter Line
Proses Selanjutnya
Menurut Dinkes Karawang, hasil audit medis diperkirakan akan rampung dalam waktu tujuh hingga empat belas hari kerja. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah kasus ini layak diteruskan ke ranah etik kedokteran atau pidana.
Jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian serius atau pelanggaran standar pelayanan medis, Dinkes berkomitmen untuk merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
Irak Tancap Gas Bangun PLTS Raksasa, Target Kurangi Krisis Listrik dan Emisi
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Hasil investigasi akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pelayanan kesehatan,” tegas dr. Endang.
Konteks dan Reputasi RS Hastien