Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat yang menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu pelayanan medis di fasilitas kesehatan swasta di Karawang.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Proses Selanjutnya
Menurut Dinkes Karawang, hasil audit medis diperkirakan akan rampung dalam waktu tujuh hingga empat belas hari kerja. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah kasus ini layak diteruskan ke ranah etik kedokteran atau pidana.
Jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian serius atau pelanggaran standar pelayanan medis, Dinkes berkomitmen untuk merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
Hurriyah Soroti Empat Prinsip Penting dalam Revisi UU Pemilu
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Hasil investigasi akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pelayanan kesehatan,” tegas dr. Endang.
Konteks dan Reputasi RS Hastien