Karawang — Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Karawang yang mengalami kerusakan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas.
Permohonan tersebut diajukan menyusul kondisi beberapa ruas jalan nasional yang dinilai mengalami kerusakan cukup signifikan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan mengganggu aktivitas masyarakat serta distribusi logistik.
Baca Juga:
Tambah Daya PLN Tembus 22 Juta VA di Jatim, ALPERKLINAS: Energi Andal Jadi Fondasi Produktivitas Nasional
Latar Belakang Permohonan
Sebagaimana diketahui, jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Kabupaten Karawang menilai bahwa penanganan segera diperlukan guna mencegah dampak yang lebih luas akibat kerusakan jalan, terutama pada ruas-ruas strategis yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi.
Oleh karena itu, Bupati Karawang secara resmi meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar perbaikan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Jangan Tertipu! Banyak Wagyu Mahal di Restoran Ternyata Bukan Asli Jepang
Pernyataan Bupati Karawang
Bupati Karawang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk kepentingan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, melihat kondisi di lapangan dan demi keselamatan pengguna jalan, kami mengajukan izin kepada Kementerian PUPR agar perbaikan dapat segera dilakukan,” ujar Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh.