Jakarta, 23 April 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Rapat tersebut membahas penguatan profesi advokat serta pembenahan regulasi guna mendukung sistem peradilan yang berkeadilan dan akuntabel.
Baca Juga:
PEMKAB KARAWANG OPTIMALKAN ASET DAERAH, LELANG 71 MOTOR DINAS HASILKAN RP228 JUTA
RDP dipimpin oleh pimpinan komisi terkait di DPR RI dengan dihadiri anggota legislatif serta jajaran pengurus DPN PERADI. Agenda utama rapat meliputi evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, peningkatan kualitas pendidikan advokat, standarisasi pengangkatan, serta penguatan pengawasan organisasi advokat.
Dalam forum tersebut, DPR RI menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, termasuk mendorong harmonisasi aturan antarorganisasi advokat serta peningkatan sistem pengawasan yang terintegrasi.
Sementara itu, DPN PERADI menyampaikan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme advokat melalui pendidikan berkelanjutan, sertifikasi kompetensi, serta penegakan kode etik secara konsisten. PERADI juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses pengangkatan advokat agar tidak menimbulkan dualisme kewenangan di lapangan.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Kendaraan di KEK Sei Mangkei, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kunci Kelancaran Logistik
Rapat berlangsung secara terbuka dengan sesi pemaparan, diskusi, dan pendalaman materi. Sejumlah masukan dari anggota DPR RI menitikberatkan pada perlunya reformasi kelembagaan advokat yang lebih terstruktur guna menjamin akses keadilan bagi masyarakat luas.
Sebagai tindak lanjut, DPR RI akan merumuskan rekomendasi strategis yang dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan regulasi terkait profesi advokat. Hasil rapat ini diharapkan mampu memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.