Beberapa pernyataan Bea Cukai menyebut bahwa “konsumsi” atau “penggunaan” rokok ilegal oleh warga juga bisa dijerat hingga maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
Proses penegakan dilakukan melalui operasi penyitaan rokok ilegal, pemusnahan barang bukti, serta pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum (Polri/Ke-jaksaan) untuk penyidikan pidana.
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
Tambahan Rinci dan Fakta Penting:
Ciri-ciri rokok ilegal: tidak mencantumkan kota produksi, dibawah harga pasar normal (misalnya rokok kretek mesin dijual di bawah Rp 10.000 per bungkus) serta tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas/palsu.
Penindakan di wilayah Sulawesi Tengah: dari satu kasus ditemukan 141.400 batang rokok tidak dilekati pita cukai, dengan tersangka sudah ditahan.
Baca Juga:
Dramatis! 20 WNI Lolos dari Neraka Judi Online di Myawaddy Myanmar
Ada catatan bahwa walaupun fokus utama adalah produsen/penjual, pernyataan Bea Cukai menambahkan bahwa “membeli, bahkan konsumsi” juga bisa masuk sanksi pidana, terutama jika terbukti ikut dalam skema peredaran.
Untuk pedagang eceran di Lumajang dijelaskan bahwa menjual rokok ilegal bisa dijerat pidana 1–5 tahun penjara atau denda 2 – 10 kali nilai cukai.