Jawa Barat, 23 Oktober. Penggunaan rokok ilegal — yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, atau yang menggunakan pita cukai palsu/bekas/tidak sesuai peruntukan — kini mendapat peringatan tegas dari Bea Cukai bahwa bukan hanya produsen atau penjual yang dapat dijerat pidana, tetapi juga konsumen/warga yang mengonsumsi produk tersebut. Diantaranya, menurut pernyataan regional, kegiatan “konsumsi” termasuk dalam ancaman pidana hingga penjara maksimal 5 tahunatau denda ratusan juta rupiah.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal.
Target pengawasan meliputi seluruh pelaku terkait: produsen, pengedar, penjual, dan dalam beberapa kasus konsumen yang memakai rokok ilegal— terutama jika terbukti konsumsi dalam skema peredaran ilegal.
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
Pernyataan tersebut dikemukakan pada 21 Oktober 2025 dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penindakan rutin dan sosialisasi sebelumnya juga berlangsung sepanjang 2024-2025 sebagai bagian dari pengawasan reguler.
Lokasi utama pengumuman adalah di wilayah Jawa Barat, namun ketentuan tersebut berlaku secara nasional karena diatur dalam undang-undang pusat.
Situs-lapangan penindakan juga ditemukan di Sulawesi Tengah, Riau, dan berbagai daerah lainnya.
Bea Cukai menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari cukai, merusak persaingan industri rokok yang sah, dan menimbulkan risiko kesehatan dan sosial.
Karena itu, upaya penindakan ditujukan untuk memberi efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai – termasuk konsumen.
Contoh data: survei menyebut bahwa peredaran rokok ilegal meningkat (misalnya 4,86% dari total peredaran rokok tahun 2020).
Baca Juga:
Dramatis! 20 WNI Lolos dari Neraka Judi Online di Myawaddy Myanmar
Hukum yang digunakan adalah Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur delik pidana terkait barang kena cukai (termasuk rokok).
Pasal 54: Setiap orang “yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun sampai paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 55: Untuk pita cukai palsu atau bekas, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 8 tahun dan/atau denda paling sedikit 10 kali hingga 20 kali nilai cukai.
Beberapa pernyataan Bea Cukai menyebut bahwa “konsumsi” atau “penggunaan” rokok ilegal oleh warga juga bisa dijerat hingga maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
Proses penegakan dilakukan melalui operasi penyitaan rokok ilegal, pemusnahan barang bukti, serta pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum (Polri/Ke-jaksaan) untuk penyidikan pidana.
Tambahan Rinci dan Fakta Penting:
Ciri-ciri rokok ilegal: tidak mencantumkan kota produksi, dibawah harga pasar normal (misalnya rokok kretek mesin dijual di bawah Rp 10.000 per bungkus) serta tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas/palsu.
Penindakan di wilayah Sulawesi Tengah: dari satu kasus ditemukan 141.400 batang rokok tidak dilekati pita cukai, dengan tersangka sudah ditahan.
Ada catatan bahwa walaupun fokus utama adalah produsen/penjual, pernyataan Bea Cukai menambahkan bahwa “membeli, bahkan konsumsi” juga bisa masuk sanksi pidana, terutama jika terbukti ikut dalam skema peredaran.
Untuk pedagang eceran di Lumajang dijelaskan bahwa menjual rokok ilegal bisa dijerat pidana 1–5 tahun penjara atau denda 2 – 10 kali nilai cukai.