Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga:
Apel dan Doa Bersama, PLN Depok Pastikan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Sidang Berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung dan dihadiri oleh terdakwa beserta pihak-pihak terkait. Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Petrogas Karawang ini telah diputus pada tingkat pertama oleh Majelis Hakim.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Gelar Kegiatan Menyapa WBP dan Cek Kamar Hunian
Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah. Putusan pengadilan tersebut menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas setiap perkara tindak pidana korupsi yang diperiksa di pengadilan.