KARAWANG – Mantan Direktur Utama Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Apel dan Doa Bersama, PLN Depok Pastikan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Agus Komarudin, S.H., dengan anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H.. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Terbukti Melanggar Ketentuan Undang-Undang Tipikor
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Gelar Kegiatan Menyapa WBP dan Cek Kamar Hunian
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa, selaku pimpinan perusahaan, telah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan keuangan atau perekonomian.
Amar Putusan Pengadilan
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Sidang Berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung dan dihadiri oleh terdakwa beserta pihak-pihak terkait. Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Petrogas Karawang ini telah diputus pada tingkat pertama oleh Majelis Hakim.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah. Putusan pengadilan tersebut menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas setiap perkara tindak pidana korupsi yang diperiksa di pengadilan.