Sebelumnya, Satpol PP Karawang telah menyegel dan menghentikan sementara operasional Theatre Night Mart setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, termasuk persoalan penjualan minuman beralkohol yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan dan viralnya dugaan aktivitas LGBT di lokasi tersebut.
Fakta lain yang terungkap menunjukkan bahwa polemik Theatre Night Mart sebenarnya telah menjadi perhatian DPRD Karawang sejak beberapa bulan lalu. Komisi I DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah melakukan inspeksi ke lokasi dan menemukan sejumlah persoalan terkait kesesuaian izin usaha dengan aktivitas operasional di lapangan. DPRD bahkan telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan evaluasi dan penindakan terhadap tempat usaha tersebut.
Baca Juga:
PLN Ingatkan Bahaya Listrik Ilegal, Korsleting Jadi Ancaman Serius di Permukiman Padat
Dalam forum audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Karawang, sejumlah tokoh agama dan pimpinan ormas Islam menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah yang lebih tegas demi menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Di akhir audiensi, DPRD Karawang menyatakan komitmennya untuk meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah serta mendorong percepatan pembentukan regulasi yang dianggap diperlukan untuk menjawab keresahan publik yang berkembang saat ini.
Baca Juga:
Harga Pertamax Melonjak, Purbaya Sebut Efek ke Inflasi Relatif Minim