KARAWANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU), pimpinan pondok pesantren, tokoh masyarakat, LSM, majelis taklim, dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Karawang dan Gedung DPRD Karawang, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
PLN Ingatkan Bahaya Listrik Ilegal, Korsleting Jadi Ancaman Serius di Permukiman Padat
Aksi tersebut merupakan respons atas viralnya dugaan pesta gay atau LGBT yang diduga berlangsung di Theatre Night Mart (TNM) Karawang dan menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Massa menuntut pemerintah daerah mencabut seluruh izin operasional serta menutup permanen tempat hiburan tersebut.
Perwakilan massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., bersama unsur Pemerintah Kabupaten Karawang, perwakilan instansi teknis, pejabat yang membidangi perizinan, serta unsur terkait lainnya. Turut hadir Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Mulyono, bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Karawang.
Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penutupan permanen Theatre Night Mart, pencabutan izin operasional, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di Karawang, serta pembentukan regulasi daerah yang dianggap mampu mencegah berkembangnya aktivitas LGBT di wilayah Kabupaten Karawang.
Baca Juga:
Harga Pertamax Melonjak, Purbaya Sebut Efek ke Inflasi Relatif Minim
Koordinator aksi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut lahir dari keresahan masyarakat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. Menurut mereka, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai religius, budaya, dan norma sosial yang selama ini dijunjung masyarakat Karawang sebagai daerah yang dikenal memiliki banyak pesantren dan basis masyarakat religius.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan DPRD Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Menurut Endang, langkah penyegelan sementara yang telah dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari proses penegakan aturan. Namun demikian, evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, pengawasan, dan operasional tempat hiburan malam tetap perlu dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Sebelumnya, Satpol PP Karawang telah menyegel dan menghentikan sementara operasional Theatre Night Mart setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan, termasuk persoalan penjualan minuman beralkohol yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan dan viralnya dugaan aktivitas LGBT di lokasi tersebut.
Fakta lain yang terungkap menunjukkan bahwa polemik Theatre Night Mart sebenarnya telah menjadi perhatian DPRD Karawang sejak beberapa bulan lalu. Komisi I DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah melakukan inspeksi ke lokasi dan menemukan sejumlah persoalan terkait kesesuaian izin usaha dengan aktivitas operasional di lapangan. DPRD bahkan telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan evaluasi dan penindakan terhadap tempat usaha tersebut.
Dalam forum audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Karawang, sejumlah tokoh agama dan pimpinan ormas Islam menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah yang lebih tegas demi menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Di akhir audiensi, DPRD Karawang menyatakan komitmennya untuk meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah serta mendorong percepatan pembentukan regulasi yang dianggap diperlukan untuk menjawab keresahan publik yang berkembang saat ini.