Menurutnya kalau hukum itu sudah menjadi Alat Kepentingan, jangan harap hukum akan dapat dijalankan sesuai aturan hukum itu sendiri.
Garis besar dari ketiga point tersebut, bisa disimpulkan apabila posisi Kita berada di wilayah point 1,2 dan 3, tidak ada kata lain harus masuk ke ranah Politik Hukum, karena hukum itu merupakan Salah satu produk Politik,”pungkasnya red.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi