Wahananews.co Sudaryanto,.S.E,.S.H,.M.M., Menjelaskan mengenai pandangan hukumnya Sebagai Salah seorang praktisi hukum senior di Kabupaten Karawang, mengenai keraguan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di sebuah wilayah.
Di dalam tulisan singkatnya Ia menyampaikan dari pandangan yang menilai produk hukum yang mandul. Menurutnya Hukum dibuat untuk keamanan, kemanfaatan dan keadilan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
Kalaupun Manrea (Niat) nya hukum itu dibuat untuk Kepentingan 3 Hal tadi, di dalam pandangannya sudah tentu harus dijalankan dengan baik.
Tapi menurutnya apabila niatnya sudah dilumuri Kepentingan, sudah pasti akan pilih – pilih, atau cenderung memihak (Subjektif), pastinya tidak akan ada ketegasan, atau simpelnya disebut “Mandul”.
“Penegakan hukum itu harus dibarengi dengan niat, untuk menjadikan asas yang bermanfaat bagi semua dan tentunya dengan niat yang berkeadilan tanpa pandang bulu, agar terciptanya kepastian hukum,”ujarnya.
Baca Juga:
Pembina ReJO Pro Gibran Pimpin Doa Keselamatan Bangsa di Karawang
Adapun jika ada yang berpandangan para praktisi hukum disebuah wilayah terkesan fragmatis, menurutnya justru praktisi hukum yang fragmatis tersebut dipandang dari sudut pandang yang Mana? Jika dari terori, menurutnya jelas akan berbeda dengan praktek lapangan hukum itu sendiri.
“Dasleun daseinnya, kalau kata Prof.Mochtar Kusuma Atmaja, Law Is A Tool A Social Engineering (Hukum Sebagai Alat), jadi jelaskan kalau Kita menginginkan hukum itu bermanfaat, sudah pasti mentaati aturannya dan menjauhi larangannya (Balik lagi, tergantung Kepentingannya), kalau hukum Sebagai Alat Kepentingan? Tentunya tidak akan ada manfaat untuk hukum itu sendiri,”jelasnya.
Apabila ada faktor lain yang mempengaruhi tidak tegaknya supremasi hukum di sebuah wilayah, Heri Sudaryanto menjelaskan bahwa Ia menggabungkan 2 faktor sebelumnya, yakni “Kepentingan”.
Menurutnya kalau hukum itu sudah menjadi Alat Kepentingan, jangan harap hukum akan dapat dijalankan sesuai aturan hukum itu sendiri.
Garis besar dari ketiga point tersebut, bisa disimpulkan apabila posisi Kita berada di wilayah point 1,2 dan 3, tidak ada kata lain harus masuk ke ranah Politik Hukum, karena hukum itu merupakan Salah satu produk Politik,”pungkasnya red.