Ia menegaskan bahwa langkah audiensi tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk memperoleh kepastian informasi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai organisasi yang menerima berbagai aspirasi publik, LBH GIBAS Jaya memandang bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Karawang. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan informasi yang memadai agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Baca Juga:
Pelita Air Bakal Masuk Garuda Group, MARTABAT Prabowo-Gibran: Konsolidasi Harus Tingkatkan Pelayanan
"Kami tidak sedang menyimpulkan atau menuduh pihak mana pun. Justru kami ingin mendapatkan penjelasan yang terang sehingga masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya berdasarkan informasi resmi, bukan berdasarkan opini yang berkembang," tegas Abdul Muhyi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa surat permohonan audiensi akan segera dikirimkan dalam waktu dekat. Dalam audiensi tersebut, LBH GIBAS Jaya berencana meminta penjelasan mengenai konteks temuan map tersebut, status dokumen yang dimaksud, serta informasi lain yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdul Muhyi berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
"Kami ingin persoalan ini terang benderang. Jika memang sudah ada penjelasan resmi, masyarakat harus mengetahuinya. Jika masih dalam proses hukum, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana informasi yang dapat disampaikan secara terbuka," ujarnya.