Abdul Muhyi Akan Audiensi ke Kejaksaan Agung RI, Minta Penjelasan Terbuka Soal Temuan Map Bertuliskan "Bupati Karawang"
Karawang, Wahana News Karawang – Kepala Divisi Hukum LBH GIBAS Jaya Kabupaten Karawang, Abdul Muhyi, SH., MH, menyatakan akan melayangkan surat resmi sekaligus mengajukan audiensi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta penjelasan secara langsung terkait polemik temuan map bertuliskan "Bupati Karawang" yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam Karawang, Pemkab Ambil Tindakan Tegas
Langkah tersebut diambil menyusul berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan mengenai temuan map yang disebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada perkara yang menjadi sorotan nasional. Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Karawang karena pada bagian luar map tertulis identitas "Bupati Karawang".
Abdul Muhyi mengatakan, masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh dan transparan agar tidak terus menerus disuguhi informasi yang simpang siur dan menimbulkan beragam persepsi.
"Kami akan mengirimkan surat resmi dan meminta audiensi dengan Kejaksaan Agung RI. Tujuan kami sederhana, yaitu meminta kejelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Abdul Muhyi kepada Wahana News Karawang.
Baca Juga:
Waspada Penipuan Berkedok “Listrik Hemat Instan”, PLN Ajak Gunakan Kanal Resmi
Menurutnya, polemik tersebut berkembang luas setelah sejumlah pemberitaan mengaitkan temuan map bertuliskan "Bupati Karawang" dengan proses penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Di sisi lain, telah muncul pula penjelasan dari berbagai pihak yang menyebut bahwa map tersebut berisi dokumen administrasi usulan penambahan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang.
Meski demikian, Abdul Muhyi menilai masih terdapat pertanyaan di tengah masyarakat yang perlu dijawab secara resmi oleh institusi yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut.
"Kami menghormati penjelasan yang sudah beredar di publik. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara resmi dari lembaga yang menangani perkara tersebut agar tidak ada lagi ruang bagi asumsi maupun spekulasi," katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah audiensi tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk memperoleh kepastian informasi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai organisasi yang menerima berbagai aspirasi publik, LBH GIBAS Jaya memandang bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Karawang. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan informasi yang memadai agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
"Kami tidak sedang menyimpulkan atau menuduh pihak mana pun. Justru kami ingin mendapatkan penjelasan yang terang sehingga masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya berdasarkan informasi resmi, bukan berdasarkan opini yang berkembang," tegas Abdul Muhyi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa surat permohonan audiensi akan segera dikirimkan dalam waktu dekat. Dalam audiensi tersebut, LBH GIBAS Jaya berencana meminta penjelasan mengenai konteks temuan map tersebut, status dokumen yang dimaksud, serta informasi lain yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdul Muhyi berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
"Kami ingin persoalan ini terang benderang. Jika memang sudah ada penjelasan resmi, masyarakat harus mengetahuinya. Jika masih dalam proses hukum, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana informasi yang dapat disampaikan secara terbuka," ujarnya.