Karawang – Klinik Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Karawang bersama Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melaksanakan kegiatan bantuan dan konsultasi hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang pada Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga:
Bima Arya Tegas, Fasilitas Nonprioritas Rp25 Miliar di Rumah Jabatan Kaltim Harus Dibatalkan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum. Program tersebut diselenggarakan berdasarkan surat dari Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 09/PKBH-USK/III/2026 tentang penyelenggaraan Klinik Hukum yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, para advokat yang tergabung dalam tim bantuan hukum memberikan layanan konsultasi hukum secara langsung kepada warga binaan terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Konsultasi tersebut meliputi pemahaman mengenai proses hukum, upaya hukum yang dapat ditempuh, hingga hak-hak hukum yang dimiliki oleh warga binaan selama menjalani proses peradilan maupun masa pidana.
Berdasarkan surat penugasan dari PKBH Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, kegiatan bantuan hukum ini melibatkan sejumlah advokat, yaitu:
Baca Juga:
Tegur Ibu Marahi Anak, Prajurit TNI AD Jadi Korban Pengeroyokan di Depok
J. Silvano Nababan, S.H.
Wanwan Fadilah, S.H.
Natasya Pradana Novi Fajri, S.H.