Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Proyek PSN sebenarnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu.
Namun, pihak swasta melebihkan baja dan besi dari China, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Melebihkan barang masuk tersebut diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut. Hal itu kemudian merugikan negara dan perekonomian negara.
Perbuatan itu, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri.red
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung