WahanaNews.co Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Ari Fahrial Syam mengomentari berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Dia mengaku tidak masalah dengan terbentuknya organisasi 'saingan IDI' tersebut. Ari menyinggung surat izin praktik (SIP) seorang dokter kemungkinan bisa dicabut jika berniat bergabung dengan PDSI.
Baca Juga:
TKN: Dukungan Warga ke Prabowo-Gibran di Jakarta Timur Setidaknya 60% Suara
PDSI membuat syarat bahwa dokter yang ingin bergabung harus keluar dari IDI.
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran Pasal 36, untuk mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi yakni IDI atau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia). Menurut Ari, jika anggota memilih keluar, maka IDI juga akan mencabut surat rekomendasi.
Artinya SIP juga batal tergantung pemda mau memberikan tidak," katanya.
Baca Juga:
Manifesto HMI Surabaya: Deklarasi Pilpres 2024 Satu Putaran untuk Pemilihan Efektif
Di sisi lain, Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengatakan PDSI telah resmi diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI. Jajang menyebut bahwa tujuan berdirinya PDSI adalah untuk memenuhi hak WNI dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI dilansir dari "Bisnis.Com"
Adapun, visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Selain itu, Jajang menyebut DPR akan merevisi UU Praktik Kedokteran, seperti organisasi profesi dokter IDI bukan lagi organisasi tunggal di Indonesia.red