Bupati Karawang menekankan bahwa setiap pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi di unit kerja masing-masing.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Baca Juga:
Nekat .. !! Petani Tanam Ganja di Rawa Dekat Pemukiman Warga, Ujung-Ujungnya Masuk Bui
Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan bahwa ASN yang melanggar ketentuan larangan cuti akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Sanksi tersebut akan diterapkan secara berjenjang, menyesuaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penerapan sanksi dimaksudkan sebagai langkah penegakan disiplin aparatur serta bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Mendukung Efektivitas Pemerintahan
Baca Juga:
Sambut Kunker Wakil Walikota Palangkaraya,Bupati Karo Promosikan Wisata Tanah Karo dan Hasil Pertanian
Kebijakan larangan cuti ini juga diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, termasuk penyelesaian laporan keuangan, pelaksanaan program pembangunan, serta penanganan kebutuhan masyarakat yang kerap meningkat menjelang akhir tahun.
Pemerintah Kabupaten Karawang menilai bahwa kedisiplinan ASN merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi daerah.
Komitmen Pemerintah Daerah