KARAWANG — Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengeluarkan kebijakan tegas berupa larangan pengambilan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menjelang akhir tahun. Kebijakan tersebut diberlakukan guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimalhingga penutupan tahun anggaran.
Baca Juga:
Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Keamanan Laut Nasional
Larangan cuti tersebut disampaikan Bupati Karawang kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja pemerintahan sebagai bagian dari penguatan disiplin aparatur serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kinerja birokrasi, khususnya pada periode akhir tahun yang dinilai krusial.
Menjaga Stabilitas Layanan Publik
Bupati Aep menegaskan bahwa akhir tahun merupakan fase penting bagi pemerintah daerah, baik dalam penyelesaian administrasi, evaluasi kinerja, maupun persiapan program kerja tahun berikutnya. Oleh karena itu, keberadaan ASN di tempat tugas dinilai sangat diperlukan agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga:
Kemenkes Tetapkan Pangkep sebagai Role Model Cek Kesehatan Gratis di Wilayah Kepulauan
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi menurunnya kualitas pelayanan publik akibat berkurangnya jumlah aparatur yang bertugas selama masa libur akhir tahun.
Berlaku untuk Seluruh ASN Pemkab Karawang
Larangan cuti tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pegawai pada perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Bupati Karawang menekankan bahwa setiap pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi di unit kerja masing-masing.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan bahwa ASN yang melanggar ketentuan larangan cuti akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Sanksi tersebut akan diterapkan secara berjenjang, menyesuaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penerapan sanksi dimaksudkan sebagai langkah penegakan disiplin aparatur serta bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Mendukung Efektivitas Pemerintahan
Kebijakan larangan cuti ini juga diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, termasuk penyelesaian laporan keuangan, pelaksanaan program pembangunan, serta penanganan kebutuhan masyarakat yang kerap meningkat menjelang akhir tahun.
Pemerintah Kabupaten Karawang menilai bahwa kedisiplinan ASN merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi daerah.
Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Karawang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Pemerintah daerah juga membuka ruang koordinasi internal agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak mengganggu hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.