Sementara itu, K, KE, R, MO, RAR, dan FFD berperan sebagai customer service.
Nurul menyebut, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Empat Rumah Rusak Dihantam Angin Puting Beliung di Aceh Timur
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, mereka bermarkas di kamar apartemen.
"Dindingnya semua dilapis peredam. Jadi enggak kedengaran dari luar," kata Reinhard.
Menurut dia, peredam digunakan untuk meminimalkan suara mereka yang berisik karena sering teleponan sebagai customer service dan marketing.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 82.
Selain itu, juga Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di kutip dari "kompas.com"